Rabu, April 20, 2016

MACAM- MACAM SERTIFIKAT


Sebelum membeli tanah, bangunan, rumah atau property lainnya, ada baiknya agan memperhatikan segala jenis dokumen tertulisnya. Buat agan yang belum begitu paham, ini dia neh beberapa jenis dokument tertulis sehubungan dengan kepemilikan sebuah rumah/property, Cekidot :

SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM merupakan jenis sertifikat dengan bukti kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM ini juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun)
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut, baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. SHGB mempunyai batas waktu 30 tahun. Setelah melewati batas 30 tahun, maka pemegang sertifikat wajib mengurus perpanjangan SHGB-nya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI.

SHSRS (Sertifikat Hak Sewa Rumah Susun)
Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman, tempat parkir, sampai area lobi.

Akta Jual Beli (AJB)
AJB sebenarnya juga bukan sertifikat melainkan perjanjian jual-beli dan merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda, jadi sebaiknya segera dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik.
(Sumber : Rumah.Com)

2. Simak Nih gan, Prosedur Cara Balik Nama Sertifikat

Bingung Cara Balik Nama Sertifikat? Yuk Simak Infonya Di Sini, Gan!

Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli properti atau lumayan kan buat penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan . Ini dia nih gan 5 langkah mudah ngurus balik nama sertifikat yang ane comot dari Rumah.com.

Quote:1. Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
2. Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
3. Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka.
Hal ini dimaksudkan, ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa mengeluarkan biaya lagi.
4. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
5. Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.


3. Biaya Yang Harus Dikeluarkan 

Sebenarnya biaya balik nama sertifikat rumah itu bergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT). Sedangkan Badan Pertanahan Nasional menetapkan ongkos pembuatan yang tergantung dari nilai transaksi berikut lokasi rumahnya. Berdasarkan sumber yang ane baca di hukumonline.com, berikut ini standar biaya pengurusannya.
Spoiler for biaya urus sertifikat

Bingung Cara Balik Nama Sertifikat? Yuk Simak Infonya Di Sini, Gan!

Nah, berikut ini juga bakal TS suguhin cara yang bisa agan tempuh tata cara pengurusan SHM berikut waktu dan biayanya, yang ane ambil dari Rumah.com.
Spoiler for Syarat dan Biaya

PERSYARATAN
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

WAKTU
1. 38 (tiga puluh delapan) hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha dan tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
2. 57 (lima puluh tujuh) hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha dan tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
3. 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

KETERANGAN
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Catatan:
• Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
• Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

BIAYA
Biaya pengurusan Ser
tifikat Hak Milik atau SHM berbeda-beda, tergantung dari provinsi tempat tanah Anda berada serta luas tanahnya. Untuk Anda yang memiliki tanah seluas 120 meter persegi di provinsi DKI Jakarta, berikut simulasinya;
• Biaya pengukuran: Rp124.960
• Biaya panitia: Rp354.800
• Biaya pendaftaran: Rp50.000
Total biaya: Rp529.760
* catatan: tanah milik perorangan (bukan badan hukum atau instansi pemerintah), bukan pendaftaran massal, tidak termasuk golongan khusus (TNI, Polri, panti jompo, panti asuhan, veteran), dan jenis tanah non-pertanian.

Itulah dia info tentang bagaimana cara atau mekanisme Balik Nama Sertifikat Rumah. Semoga thread ini bisa bermanfaat untuk yang emang lagi dihadapkan dengan urusan sertifikat, atau mungkin agan yang punya pengalaman ngurus balik nama sertifikat, boleh dong gan share di mari biar jadi bahan referensi untuk agan yang lain.


Ditunggu Share Pengalamanmu, Gan.
Sumber Thread : Rumah.com
s@iful Web Developer

Kamis, Januari 07, 2016

KODE METERAN PRABAYAR




1. MCB Meter Digital merek ITRON :
00 Enter = Restart Meter [jika ada GAGAL / Periksa]
03 Enter = Total kWH listrik yang telah lalu
07 Enter = Batas kWH
09 Enter = Daya yang digunakan
41 Enter = Voltase listrik
44 Enter = Ampere yang sedang terpakai
47 Enter = Daya yang sedang terpakai
54 Enter = Kode TOKEN terakhir
59 Enter = Jumlah kWH pengisian terakhir
69 Enter = Counter jumlah berapa kali mati
75 Enter = Cek ID Meter PLN Prabayar
79 Enter = Cek batas minimal alarm
456xx Enter = Merubah batas minimal alarm contohnya 45605 untuk 5kWH
78 Enter = Cek delay alarm dalam menit
123xx Enter = Merubah delay alarm contohnya 12310 untuk 10 menit
90 Enter = Mematikan lampu LED

2. MCB Meter Digital merek HEXING :
800 Accept = Restart Meter [jika ada CANCEL / STL]
851 Accept = Total kWH listrik yang telah lalu
807 Accept = Voltase listrik
808 Accept = Ampere yang sedang terpakai
814 Accept = Daya yang sedang terpakai
852 Accept = Kode TOKEN terakhir
817 Accept = Jumlah kWH pengisian terakhir
809 Accept = Counter jumlah berapa kali mati
804 Accept = Cek ID Meter PLN Prabayar
812 Accept = Mematikan alarm batas kWH
801 Accept = Cek sisa kWH
815 Accept = Tanggal pengisian terakhir

3. MCB Meter Digital merek Conlog :
#1# = Daya rata-rata yang digunakan
#2# = Jumlah kWH pemakaian terakhir
#6# = Jumlah kWH yang dimasukkan terakhir
#11# = Cek Token terakhir

4. MCB Meter Digital merek Glomet :
37 Enter = Cek sisa kWH
38 Enter = Total kWH listrik yang telah lalu
41 Enter = Voltase listrik
47 Enter = Daya yang sedang terpakai
54 Enter = Kode TOKEN terakhir
59 Enter = Jumlah kWH pengisian terakhir
75 Enter = Cek ID Meter PLN Prabayar
79 Enter = Cek batas minimal alarm

5. MCB Meter Digital merek STAR :
07 Enter = Cek sisa kWH
12 Enter = Cek batas minimal alarm
37 Enter = Cek delay alarm dalam menit
65 Enter = Cek ID Meter Listrik Prabayar
76 Enter = Jumlah kWH pengisian terakhir
s@iful Web Developer